SEJARAH JDIH
Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian.
Oleh karena itu seminar merekomendasikan: Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi. Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (1975), Malang (1977), dan Pontianak (1977). Agenda pokok membahas terwujudnya SJDI Hukum dan menentukan program-program kegiatan.
Pada tahun 1978, Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Pelaksanaan kegiatan JDIH di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.